Berikut persyaratan umum untuk pemasangan instalasi listrik rumah sederhana, agar mudah dimengerti dan diperiksa : Srkuit utama harus menggunakan kabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan LMK (Lembaga Massalah Kelistrikan) dengan ukuran penampang minimal 3 x 4 mm2. Sebagai contoh NYM 3 X 4 mm2 MCB minimal 10 A. Tinggi pemasangan Box MCB
jMhioe.