setelahterjadinya perceraian tersebut.4 Beragam masalah yang muncul setelah perceraian tersebut bisa berujung pada perebutan hak asuh anak, gugatan tentang nafkah selama masa „iddah dan terlebih adalah perebutan harta gono-gini pasca perceraian. Harta gono-gini merupakan persoalan utama tentang harta dalam
Karenapada dasarnya menurut hukum Islam antara harta suami istri itu 40 Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), hal.104 41 Happy Susanto, Pembagian Harta Gono Gini Setelah Terjadinya Perceraian, (Jakarta: Visimedia,2008), hal.51 45 terpisah, baik harta bawaan masing-masing atauContohSurat Kerjasama Partnership Konsultan Hukum; Contoh Surat Pengajuan Cerai; Harta gono gini; Hukum Cerai Saat Hamil Menurut Islam; Hukum Perceraian Konsultasi Syariah; Pembagian Harta Setelah Bercerai; Pembagian Harta Warisan Anak Angkat;
ZXXX MA SenilaiRp. 15.000.000,Jumlah Rp. 530.000.000,Bahwa Harta harta tersebut di atas disebut Objek Sengketa5.Bahwa Objek sengketa harta bersama tersebut di atas diperoleh selamaberumah tangga antara penggugat dengan Tergugat, yang setelahterjadinya perceraian sampai sekarang belum dilakukan pembagian hartabersama yang kini pula harta GugatanPembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian Diajukan Secara Terpisah Ke Pengadilan. Bagi mereka yang telah bercerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, maka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini setelah cerai mereka diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). ktLB.