Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;Pengusaha Kena P ajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atauPengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak PKP yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU PPN dan PPnBM.Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/ diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa JugaCara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pada Web Base EfakturVideo Tutorial Cara Lapor SPT Masa Lebih Bayar PPN Di Web Base EfakturVideo Tutorial Prepopulated Efaktur mudah prosesnyaVideo Tutorial Cara Input dan Upoad Dokumen Lain Pajak Masukan efaktur TerkaitUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHPMK NOMOR 39 / TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
UU CIPTA KERJA Dian Kurniati Selasa, 06 Oktober 2020 0730 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR kemarin, Senin 5/10/2020 memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai PPN. Salah satu perubahan dalam UU PPN, yang dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja, mengenai pajak masukan Pasal 9 UU PPN. Simak artikel DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan’. “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 UU PPN yang juga dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja. Berikut perincian ayat pada Pasal 9 UU KUP yang berubah atau ditambah. Pasal 9 ayat 2a Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Artinya, dalam ketentuan sebelumnya, ada batasan hanya barang modal. Pasal 9 ayat 4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh … … dihapus. Sebelumnya PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Pasal 9 ayat 6b dihapus. Ayat ini semula berbunyi Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6a diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Pasal 9 ayat 6a tetap sama, yaitu Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Pasal 9 ayat 6c Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6a bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6d Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran pengakhiran usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6e Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berakhir atau pada saat pembubaran pengakhiran usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6f Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a dilakukan paling lambat a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a; b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; atau c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6g Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6f, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a oleh pengusaha kena pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Pasal 9 ayat 8 Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; dihapus; sebelumnya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; …; dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan dihapus. sebelumnya perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Dengan demikian, terhadap jenis pengeluaran yang dihapus, pajak masukannya menjadi bisa dikreditkan dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 9 ayat 9 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 9 ayat 9a Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% delapan puluh persen dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf a dan d yang dihapus. Pasal 9 ayat 9b Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i yang dihapus. Pasal 9 ayat 9c Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf h yang dihapus. Pasal 9 ayat 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2a; penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c; penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a; dan tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 9a, ayat 9b, dan ayat 9c, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya hanya mengamanatkan ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pasal9 Ayat 8 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN Apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dan siapa yang masuk kategori ini? Benarkah jadi PKP Pasal 9 ayat 4b menguntungkan? Apa pula perbedaan dengan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dan 4c dalam pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan PPN? Temukan penjelasannya di sini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pasal yang mengatur tentang pengembalian kelebihan Pajak Masukan atau restitusi PPN khusus wajib pajak PKP Pasal 9 ayat 4b dan perbedaan selain PKP Pasal 9 ayat 4b maupun Pasal 9 ayat 4c. PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah pasal pengecualian bagi PKP dalam melakukan restitusi PPN atau mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan. Ketentuan tentang PKP Pasal 9 ayat 4b ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Pasal ini bisa dibilang pasal istimewa karena memberikan pengecualian bagi PKP yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 4b ini dalam melakukan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN. Apa sih pengecualian yang diperoleh PKP yang masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b dalam melakukan restitusi Pajak Masukan? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keistimewaan yang didapat PKP Pasal 9 ayat 4b dalam mengajukan pengembalian kelebihan PPN Masukan, sekilas akan mengingatkan kembali tentang apa itu Pajak Masukan dan perannya dalam transaksi barang/jasa kena pajak bagi PKP. Bagi Wajib Pajak WP Badan maupun WP Pribadi yang berstatus PKP, transaksi Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP yang menjadi Pajak Masukan akan menjadi pengurang Pajak Pertambahan Nilai PPN terutang. Jika jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut, atau memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan ke Masa Pajak berikutnya. Lebih jelasnya, begini gambarannya; PT AAA selama Januari 2022 memiliki transaksi pembelian bahan baku dengan jumlah Faktur Pajak Masukan sebanyak Faktur Pajak, dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Pajak Masukan ini artinya PT AAA telah membayar PPN pada saat membeli bahan baku dari perusahaan lain dan menerima Faktur Pajak yang diterbitkan dari lawan transaksinya. Kemudian PT AAA pada bulan yang sama, punya transaksi penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebanyak Faktur Pajak, dengan nilai total Pajak Keluaran sebesar Sedangkan Pajak Keluaran ini, artinya PT AAA telah memungut PPN pada saat menjual produk dan menerbitkan Faktur Pajak untuk lawan transaksi. Dari ilustrasi tersebut, maka PPN Terutang PT AAA adalah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, yakni = Pajak Keluaran – Pajak Masukan = – = minus PPN Lebih Bayar Dengan demikian, PT AAA berhak mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN. Atau, PT AAA dapat memilih melakukan pengkreditan PPN ke Masa Pajak berikutnya. Tapi, apakah PT AAA ini termasuk PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa memanfaatkan ketentuan dalam pasal pengecualian ini? Untuk mengetahui kriteria WP PKP yang masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang peroleh pengecualian dalam permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dalam pasal ini, terus simak ulasannya dari di bawah ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Pengertian PKP Pasal 9 ayat 4B dan Dasar Hukumnya Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah istilah bagi Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan pengecualian dalam mengajukan pengembalian Pajak Masukan dari ketentuan umum restitusi PPN. Setidaknya ada beberapa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang menjadi dasar hukum dari PKP Pasal 9 ayat 4b PPN ini, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/ tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/ tentang Perubahan atas PMK No. 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak berlaku Perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN Lalu, apakah Sobat Klikpajak merupakan Pengusaha Kena Pajak PKP yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 2b? Merujuk peraturan yang tercantum pada UU PPN, Pasal 9 ayat 4b merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4a dalam mengkompensasikan PPN. Dalam Pasal 9 ayat 4 disebutkan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Kemudian bunyi Pasal 9 ayat 4a adalah atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Maka maksud dari Pasal 9 ayat 4 dan 4a adalah ketika PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan, maka pilihannya adalah Hanya mengompensasikan atau mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau; Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja Sedangkan Pasal 9 ayat 4b berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembailan pada setiap Masa Pajak. Artinya, kategori PKP Pasal 9 ayat 4b ini, jika mengalami SPT Masa PPN lebih bayar, dapat mengajukan pengembalian atau restitusi PPN setiap Masa Pajak atau secara bulanan. Tidak harus menunggu pengembalian kelebihan PPN pada akhir tahun buku tahunan. Jadi, Pasal 9 ayat 4b artinya memberikan ruang bagi PKP untuk melakukan restitusi PPN lebih cepat bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu. Artinya, perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dalam hal pengembalian PPN adalah fleksibilitas bagi PKP yang sesuai kriteria untuk melakukan restitusi PPN. Baca juga Alur Pembuatan e-Faktur Cara Bayar & Cara Membuat SPT PPN A. Ketentuan Pengembalian PPN dalam Pasal 9 ayat 4c Setelah mengetahui perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b terkait PPN, berikutnya bagaimana kaitannya dengan restitusi PPN dalam Pasal 9 ayat 4c. Dalam Pasal 9 ayat 4c UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP sebagaimana pada ayat 4b huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya KUP. Bunyi Pasal 17C ayat 1 UU KUP tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah PPh yang dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah PPh yang dipotong atau dipungut sama dengan jumlaha pajak yang terutang. Artinya, bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat 4b, dapat melakukan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17C ayat 1 tersebut. Baca juga Error ETAX 50003 Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar B. Syarat PKP yang Termasuk Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B Karena dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan setiap Masa Pajak, tentu ini jadi angin segar buat Pengusaha Kena Pajak yang masuk kategori dalam PKP Pasal 9 ayat 4b. Kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa mengajukan restitusi PPN setiap masa adalah PKP yang melakukan kegiatan seperti berikut PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud PKP yang melakukan ekspor JKP PKP dalam tahap belum berproduksi PKP Pasal 9 ayat 4b ini, kecuali PKP dalam tahap belum berproduksi, juga termasuk dalam kategori PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c. Sehingga dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK. Baca Juga Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya Anda dapat membaca selengkapnya mengenai Manfaat Fitur Multi User dan Multi NPWP Klikpajak untuk kelola perpajakan perusahaan. PKP yang Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN Merujuk Pasal 2 UU PPN, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak WP Kriteria Tertentu WP Persyaratan Tertentu PKP Berisiko Rendah Dalam PMK Nomor 39/2018, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak. Kegiatan tertentu yang dimaksud dalam PMK ini adalah Ekspor BKP Berwujud Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut Ekspor JKP Namun ada kriteria khusus bagi PKP berisiko rendah yang bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Masukan PPN pada setiap Masa Pajak. A. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Pajak kriteria tertentu yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN dalam Pasal 3 ayat 2 PMK No. 39/2018 yakni WP yang Tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. B. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diatur dalam Pasal 9 ayat 2 PMK No. 209/2021 sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN No. 42/2009 di antaranya Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Baca juga tentang Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur C. PKP Berisiko Rendah Sedangkan PKP Berisiko Rendah yang melakukana kegiatan tertentu yang dapata mengajukan pengembalian pendahuluan pajak sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN diatur dalam Pasal 13 ayat 2 PMK 39/2018 di antaranya Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator. Pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d. PKP yang dimaksud dalam huruf a hingga huruf d adalah Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat. Sedangkan PKP yang memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d adalah PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak D. Syarat Menjadi PKP Berisiko Rendah Ada ketentuan dan syarat yang berlaku untuk menjadi PKP berisiko rendah yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, di antaranya Memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah Sebagai PKP pabrikan atau produsen yang menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana bidang perpajakan PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Setelah memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah tersebut, selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP dikukuhkan. Pada saat mengajukan permohonan menjadi PKP berisiko rendah, setidaknya harus melampirkan dokumen pelengkap seperti Surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan bagi PKP Mitra Utama Kepabeanan Surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat bagi PKP Operator Ekonomi Bersertifikat Surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi bagi PKP pabrikan atau produsen Baca Juga ETAX 40001 Penyebab eFaktur Error 40001 dan Solusinya Contoh Format Permohonan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah Cara Mengajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 ayat 4b Dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, sesuai Pasal 6 PMK No. 209/2021, DJP akan melakukan penelitian formal pengembalian pendahuluan. Setidaknya wajib pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut 1. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan yang dilakukan DJP ini untuk memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. 2. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon Penelitian terhadap Pajak Masukan dilakukan dengan cara memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN. Saat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP paling lama 1 bulan setelah pengajuan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Sesuai Pasal 7 ayat 3 PMK 39/2018 ini, jika sudah lewat dari sebulan DJP tidak menerbitkan SKPPKP dalam waktu yang ditentukan, maka pengajuan restitusi PPN Masukan itu dianggap dikabulkan. DJP tetap akan menerbitkan SKPPKP meski sudah lewat dari sebulan dari masa pengajuan restitusi. Bagaimana cara mengajukan restitusi kelebihan pembayaran PPN? Dalam Pasal 16 ayat 2 PMK 39/2018, cara melakukan permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN adalah dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT Masa PPN. Jika jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah yang diajukan, PKP dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat terpisah. Apabila tidak meminta pengembalian lagi atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan itu, maka PKP dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang diajukan restitusi tersebut. Baca juga apa saja regulasi pajak terbaru selengkapnya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP Masih Bingung Cara Identifikasi Kegiatan Tertentu PKP Anda? Apakah Sobat Klikpajak masih bingung mengidentifikasi kegiatan tertentu pada Pasal 9 ayat 4b dan Selain Pasal 9 ayat 4b pada saat mengisi SPT Masa PPN dalam proses restitusi Pajak Masukan lebih bayar? Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh pengisian SPT Masa PPN lebih bayar di bawah ini. Sehingga dapat dengan mudah dipahami apakah Sobat Klikpajak termasuk PKP yang melakukan kegiatan tertentu atau tidak. Kuncinya terletak pada jenis penyerahan BKP/JKP yang dapat tertuang dalam induk SPT PPN. Contoh Pengisian SPT PPN bagi PKP Pasal 9 ayat 4b Dari gambar pengisian SPT Masa PPN di atas, maka Sobat Klikpajak bisa melihat pada Masa Pajak tersebut perusahaan Anda masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b. Terlihat pada lampiran “Penyerahan barang dan jasa”, pada kolom “Ekspor” terisi nol, kemudian kolom keterangan “Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN” tertera sejumlah nominal yang mana ini merupakan Pajak Masukan, sedangkan kolom “Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut” tidak ada atau nol. Perlu diingat, kategori Pasal 9 ayat 4b ini dihitung untuk setiap Masa Pajak, sehingga tentunya akan berbeda setiap bulannya atau setiap Masa Pajaknya tergantung transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, transaksi yang Sobat Klikpajak lakukan, misalnya pada Masa Pajak November dan Desember atau Masa Pajak lainnya pun bisa berubah-ubah. Kondisi ini akan memengaruhi apakah Sobat Klikpajak pada Masa Pajak tersebut transaksi yang dilakukan membuat Anda termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 4b atau tidak karena mengacu pada transaksi setiap masanya. Setelah Anda mengetahui apakah kegiatan perusahaan Anda masuk kategori tertentu, Sobat Klikpajak dapat melanjutkan ke proses pengembalian kelebihan Pajak Masukan dengan memilih jenis restitusi PPN dengan kriteria PKP Sobat Klikpajak, apakah sesuai dengan Pasal 9 ayat 4c, Pasal 17B KUP, atau Pasal 17D KUP dalam pengisian lampiran SPT Masa PPN. Itulah cara mudah mengisi SPT Masa PPN ketika mengalami PPN lebih bayar dan ingin mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan maupun permohonan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi PPN dengan memerhatikan status PKP Pasal 9 ayat 4b atau bukan dan apakah termasuk dalam kategori dapat mengajukan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 9 ayat 4c. Selengkapnya langkah-langkah pembuatan berbagai macam Faktur Pajak hingga pelaporan SPT pajaknya, baca Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Elektronik dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak. Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Bukan hanya itu, Anda juga dapat mengelola Faktur Pajak Keluaran dengan cara yang simpel dan cepat, bayar PPN terutang lebih praktis, juga melakukan rekonsiliasi pajak yang praktis dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online Anda. Temukan di bawah ini tutorial pengelolaan e-Faktur untuk kemudahan pajak bisnis Anda Cara Mudah dan Cepat Kelola Pajak Keluaran Cara Rekonsiliasi Pajak Keluaran Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN Demikian penjelasan tentang PKP Pasal 9 ayat 4b serta perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dalam hal pengembalian pajak pertambahan nilai. Semoga bermanfaat untuk Anda! Menambahmemungut PPN = 10.000.000 Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000 Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara. Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN