Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, āsetiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliarā.
YusufKalla mengatakan bahwa Indonesia sekarang ini berada didalam kondisi yang sangat terbuka dan sangat bersaing. Namun kenyataannya, ekonomi Indonesia berkembang agak lembat setelah krisis dibandingkan dengan negara-negara lain. penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan
- Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum 2018 karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan penegak hukum dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum. Pelaksanaanpenegakan hukum yang "kumuh" seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum adalah peraturan terdiri dari norma dan sanksi yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar menjaga ketertiban dan keamanan. Hukum juga dijadikan tatanan kelompok, masyarakat, atau bangsa. Seperti negara Indonesia sendiri memiliki hukum yang telah disepakati dan diberlakukan. Semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan setiap warga negara Indonesia dilarang melanggar hukum. Tetapi pada kenyataannya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia HAM.Hak Asasi Manusia HAM adalah hal yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah ada sejak mereka lahir dan tidak dapat diganggu oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Hal ini mutlak, bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang mengalami pelanggaran negara Indonesia sendiri banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan diantaranya terdapat ketidakadilan dalam penegakan kasus pelanggaran HAM tersebut. Misalnya kasus penculikan dan pembunuhan aktivis dan buruh pabrik yaitu Marsinah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang di alami Marsinah tidak dapat disebut mencapai keadilan, karena pelaku utamanya tidak tersentuh hukum malah menjadikan orang lain kambing hitam sebagai tersangka atas kasus tersebut. Disamping itu terdakwa naik banding dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dari contoh kasus tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia masih lemah dalam hal penegakan HAM tidak hanya pada tahun terdahulu saja sampai sekarang pun masih demikian. Lalu apakah yang menjadi penyebab negara Indonesia tidak maksimal dalam penegakan HAM? Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang disebutkan dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum, maka masyarakat sekalipun penguasa harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kemerosotan moral para penegak hukum di Indonesia menjadi salah satu dari sekian alasan penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia. Adanya oknum penegak hukum yang menyelewengkan kekuasaannya untuk membela yang salah dan menyudutkan orang kecil. Selain itu ada pula pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Penyebab lain dari ketidakadilan hukum di Indonesia yaitu penyalahgunaan jabatan, semakin tinggi jabatan seseorang semakin dipandang pula dia di mata hukum, apabila orang yang memiliki jabatan tersandung kasus hukum maka ia akan dengan mudah mendapatkan keringanan bahkan kebebasan dari jerat hukum. Hal ini pun berlaku bagi seseorang yang memiliki kekayaan yang masyarakat sudah sepantasnya kita taat kepada hukum yang berlaku selain itu kita juga perlu memberi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dan apabila terjadi ketidakadilan sudah sepantasnya kita memberikan kritik kepada penegak hukum selagi itu kita di jalan yang benar. Tidak hanya masyarakat yang berperan, pemerintah adalah hal terpenting dalam ini pemerintah khususnya penegak hukum harus dengan seadil-adilnya dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum, serta berlandaskan moral dan akhlak yang baik. Oleh karena itu pendidikan moral sangat diperlukan bagi generasi sekarang untuk membentuk moral yang baik sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan upaya tersebut diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tidak condong ke siapapun. Dan ke depannya pemerintah dapat memperbaiki lagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan negara Indonesia akan menjadi negara hukum seutuhnya sesuai pasal di UUD NRI 1945. Lihat Hukum Selengkapnya Halini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh The Founding Father, dicitakan sebagai negara hukum, sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semuanya menyatakan secara tegas Indonesia- Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, perlindungan dan penegakan hukum secara adil merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan supaya tercipta keadilan dalam masyarakat. Mengutip penjelasan Johan Nasution di buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia 2013, negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan kepada hukum. Penegasan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar UUD ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."Sementara itu, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya 1995, mengungkapkan ada beberapa ciri yang menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum, semisal adanya Hukum bersumber pada Pancasila; Kedaulatan berada di tangan rakyat; Pemerintahan berdasar kepada konstitusi; Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; hingga kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain; dan sebagainya. Lantas apa itu penegakan hukum? Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII 202010 terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun bernegara sangat penting di Indonesia. Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan juga Isi Pasal 6 dan 6A Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Istilah lain yang juga melekat pada konsep negara hukum ialah perlindungan hukum. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Kembali mengutip sumber yang sama, pengertian perlindungan hukum adalah upaya para penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar tidak dilanggar. Perlindungan hukum memuat sejumlah unsur, yakni adanya upaya pemerintah melindungi warganya, menjaga hak-hak warga negaranya, serta memberikan jaminan kepastian hukum. Maka, penegakan hukum juga memiliki kaitan erat dengan perlindungan Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan, ada 3 syarat yang harus terpenuhi agar perlindungan hukum dan penegakan hukum bisa mewujudkan keadilan, yakni Aturan hukum dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan kesadaran hukum, sekaligus ditegakkan secara benar, dan adil. Pelaku penegakan hukum mesti adil dan berkeadilan. Lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku mendukung pemberlakuan aturan hukum yang adil. Dalam beberapa hal hukum adalah cermin masyarakat. Ciri-ciri Negara Hukum Konsep negara hukum rechtsstaat telah menjadi perhatian para pemikir Yunani Kuno pada abad-abad menjelang milenium awal masehi. Dikutip dari "Negara Berdasarkan Hukum Rechtsstaats Bukan Kekuasaan Machtsstaat" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6, No. 3, 2017, Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan hukum yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles dalam bukunya, Politica. Menurut Aristoteles, dalam polis negara kota yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah ecclesia sehingga seluruh warga polis dapat negara hukum semakin populer di Eropa pada abad 17. Istilah rechtsstaat negara hukum pertama kali muncul dalam buku karya Rudolf von Gneist, yakni Das Englische Verwaltungsrecht 1857. Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum di Inggris. Lalu, muncul 3 aliran terkait konsep negara hukum, yakni Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional International Jurist Commission. Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Ciri-ciri negara hukum rechtsstaat menurut Stahl adalah Terdapat jaminan atas hak asasi manusia HAM Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan. Sementara itu menurut aliran Anglo Saxon, ciri-ciri negara yaitu Adanya supremasi hukum Adanya kedudukan yang sama di depan hukum Adanya penegasan dan perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan. - Pendidikan Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Addi M Idhom1 Hubungan antara domein verklaring dan hak rakyat atas tanahnya, khusus hak ulayat. 2. Negara bukan sebagai pemilik akan tetapi hanya diberi wewenang untuk menguasai. 3. Penghapusan hak-hak konversi. 4. Semua tanah milik raja, rakyat hanya sebagai pemakai dan wajib menyerahkan kepada raja 1/2 atau 2/3 hasil kepada raja. Ilustrasi Supremasi Hukum Foto UnsplashSupremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel Supremasi Hukum Foto UnsplashPengertian Supremasi HukumSupremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana Dr. Helmi, 2014 dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyiāAtas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.āPada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni 2000, terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranyaJaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perlindungan hukum terhadap hak-hak kekuasaan negara yang adil, jelas, dan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak Supremasi Hukum Foto UnsplashAsas Supremasi HukumMenurut Erika Revida, dkk. 2020 dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikutPenyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan dengan terkoordinasi, mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat dapat pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, serta terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip yang Dimaksud dengan Supremasi Hukum?Apa Tujuan dari Ditegakkannya Supremasi Hukum di Sebuah Negara Bagi Masyarakat dApa Asas Supremasi Hukum? PERANADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM- Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya, menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia.. Berbicara tentang bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu ākeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesiaā. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi penegakan hukum di IndonesiaZzfm.